Selasa, 07 Juli 2015

KOPERASI DI BELANDA


Perkembangan Koperasi Di Belanda
Di Negeri Belanda, orang mula-mula mendirikan koperasi konsumsi, untuk
menyediakan keperluan sehari-hari. Tetapi kemudian meluas dan muncul beberapa
jenis atau nama koperasi. Di Rotterdam pada tahun 1860, persatuan buruh, Nederlandsch Werkman, mendirikan perkumpulan toko. Tetapi karena modalnya kecil, tempat tinggal buruh
relatif tersebar, dan anggota kurang, perhatian dan kurang partisipasinya pada toko,
akhirnya toko itu pun tidak dapat berkembang. Hal yang sama juga berlaku pada buruh di Amsterdam, yang pada tahun 1866, dibawah pimpinan N.G .Pierson mendirikan perkumpulan toko. Tidak kurang dari 2000 buruh menyatakan bersedia menjadi anggota (D. Danoewikarsa, 1977). Tetapi pada waktu toko dibuka, jarang orang datang untuk melakukan pembelian. Dan akhirnya pada penghujung akhir tahun 1866 dibubarkan. Pada tahun 1865 dibentuk komisi yang terdiri dari 10 orang, di antaranya Dr. S. Sarpathi dan N.G. Pierson, dengan tugas mempelajari masalah koperasi. Setelah itu berdirilah koperasi di Utrecht, Voorschoten, Leeuwaarden,
Heerenveen dan Den Haag. Berawal dengan mengembangkan usaha simpan pinjam, kemudian merambah ke usaha konsumsi. Lambat laun kaum buruh menganggap betapa pentingnya koperasi bagi kesejahteraan buruh, dan kemudian organisasi buruh di negeri Belanda membahas secara khusus masalah perkoperasian tersebut. Di tahun 1873 di Utrecht diselenggarakan kongres, yang keputusannya antara lain menganjurkan agar kaum buruh berkoperasi menurut cara orang-orang Rochdale. Meskipun koperasi sudah menjadi perhatian masyarakat, namun koperasi pada saat itu masih dianggap sebagai perkumpulan bantuan sosial (D.Danoewikarsa, 1977). Tahun 1876 pemerintah Belanda menetapkan Undang-undang koperasi
pertama pada tanggal17 Nopember 1876, staatsblad nomor 227. Undang-undang ini
kemudian diubah dengan Undang-Undang Koperasi, tanggal28 Mei 1925, Staatsblad
nomor 204. Meskipun demikian banyak koperasi yang didirikan setelah tahun 1876, tetapi
tidak menggunakan undang-undang tersebut, melainkan menggunakan undangundang
tentang persekutuan dan yayasan (Company And Societies Act, tahun 1855,
yang sebelumnya juga dijadikan dasar bagi pendirian koperasi) karena alasan lebih
mudah dan murah. Dalam perkembangan lebih Ianjut, beberapa kalangan berpendapat bahwa di
Negeri Belanda, ternyata perusahaan besar susu Frisian Flag (Susu Cap Bendera)
ternyata juga dimiliki oleh koperasinya para peternak sapi perah dan dikelola secara
kooperatif. Bahkan sebuah bank yang cukup besar dan memiliki reputasi internasional
milik masyarakat koperasi di negeri Belanda, yaitu Rabbo Bank, juga dikelola secara
modern.
Belanda, walaupun negaranya sangat kecil, tetapi koperasinya sangat maju. Belanda juga punya banyak koperasi yang berkecimpung di sektor pertanian yang masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE, yakni Campina Melkunie (produk-produk susu), Cebeco Handelsrand (input dan produksi pertanian), Friesland Dairy Foods (produk-produk susu), Coberco (produk-produk susu), Demeco (daging), dan Greenery/VTN (buah-buahan dan sayur-sayuran. Di negara-negara Eropa Timur, koperasi juga sangat maju. Misalnya, di Hongaria, koperasi-koperasi konsumen bertanggung jawab terhadap 14,4% dari makanan nasional dan penjualan-penjualan eceran umum pada tahun 2004. Di Polandia, koperasi-koperasi susu bertanggung jawab untuk 75% dari produksi susu di dalam negeri. Di Slovenia, koperasi-koperasi pertanian bertanggung jawab untuk 72% dari produksi susu, 79% dari sapi, 45% dari gandum, dan 77% dari produksi kentang. Di Slovakia, terdapat lebih dari 700 koperasi yang mengerjakan hampir 75 ribu orang.