Kamis, 09 Mei 2013

resep


Karena dirumahku sering sekali terhidangkan masakan Sumatra dan memang kebetulan ayahku asal dari Medan-Tapanuli. Aku mau membagi bahan dan caranya nih
Yuk ibu-ibu muda kita intip bahan dan cara membuat ikan Arsik dari Tapanuli
Arsik Ikan Mas
Bahan :
– 1 Kg Ikan Mas ukuran sedang (Bersihkan, buang insangnya, sisiknya biarkan saja lalu lumuri jeruk nipis)
– 100 gram bawang lokio
– 15 lembar Kacang Panjang
– 15 batang serai di geprek
– satu batang kuncup bunga kecombrang
– 1 liter air.
Bumbu Halus :
– 10 butir bawang merah
– 10 butir kemiri
– 6 siung bawang putih
– Jahe, lengkuas, kunyit masing-masing satu ruas
– 10 butir andaliman
– 1 buah tomat
– 4 lembar asam galugur, biarkan utuh
– 6 cabai merah.
Cara Membuat : Ikan yang telah dilumuri jeruk nipis tadi di bubuhi bumbu halus hingga rata sampai dalam perut ikan, masukkan juga kedalam perut ikan beberapa lembar kacang panjang yang masing-masing dipotong dua. Letakkan semua serai diatas wajan lalu tata ikan diatasnya, taruh sisa kacang panjang dan bunga kecombrang serta lebaran asam gelugur diatas ikan, tuang air lalu dimasak dengan api sedang/kecil sampai air mengering.

nah itu dia kilasan resep arsik dari saya semoga bisa bermanfaat. Semua orang bisa membuatnya karena sangat mudah membuatnya bahan juga terdapat di pasar tradisional loh..  Selamat Mencoba yah

Senin, 06 Mei 2013

diplomatik tinkgkatannya


1.       Tingkatan perwakilan diplomatik Perwakilan Diplomatik suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik yang tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik yang disebut dalam kualitas sebagai negara. Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya tiga tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu:
a. Duta Besar (Ambassador)
b. Duta Berkuasa Penuh (Minister Plenipotentiary)
c. Kuasa Usaha (Charge d'affaires). Pada masa sekarang, setiap negara merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Dengan demikian di setiap ibukotanegara selalu terdapat banyak perwakilan 'diplomatik dan menurut kebiasaan internasional, semua wakil-wakil diplomatik ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu kelompok diplomatik (Diplomatic Corps) yang diketuai oleh salah seorang Duta Besar yang bertugas paling lama di negara tersebut, yang dikenal dengan sebutan "Doyen". Prosedur pengiriman dan penerimaan Duta Besar setiap negara mempunyai hak perwakilan (right of legation).
Ada dua macarn hak perwakilan, yaitu:
a. Hak Perwakilan Pasif (Passive Right Legation) artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara laM.
b. Hak Perwakilan Aktif (Active Right Legation) artinya hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatik ke negara Kedua hak perwakilan itu bukanlah merupakan suatu kewajiban artinya setiap negara tidak harus menerima wakil diplomatik suatu negara yang ditempatkan di negaranya dan juga tidak harus mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain. Mengirim atau tidak mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain sangat tergantung pada kepentingan negara yang bersangkutan
2.  Perwakilan konsuler Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.
b. Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
3.  Fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler a. perwakilan diplomatik Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal berikut:
1) Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
2) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
3) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. 4) Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah, dan ilmu pengetahuan.
Secara umum, tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
1) Menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu Negara
2) Menciptakan pengertian bersama (good will)
3) Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara penerima
b. Perwakilan Konsuler Perwakilan konsuler memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3) Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4) Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5) Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan komunikasi.
6) Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang berikut. 1) Bidang Ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain
3) Bidang-bidang lain seperti hal berikut :
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di Negara penerima

Read more at: http://jenemeks.blogspot.com/2012/04/perwakilan-diplomatik-dan-perwakilan.html
Copyright http://www.kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/ Under Common Share Alike Atribution

Pkn Diplomatik


Pengertian Perwakilan Diplomatik –
Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatique. Corps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”.
Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.

1. Tugas Perwakilan Diplomatik

Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.

2. Fungsi Perwakilan Diplomatik

Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.

a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan dengan fungsi perwakilan diplomatik, negara Indonesia telah menetapkan secara khusus fungsi perwakilan diplomatik Republik Indonesia dalam Keputusan Presiden. Keputusan Presiden yang dimaksud adalah Keppres Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Keppres Nomor 108 Tahun 2003, perwakilan diplomatik menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti berikut.
a. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan negara penerima dan/atau
organisasi Internasional.
b. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri.
c. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
d. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima.
e. Konsuler dan Protokol.
f. Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
g. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian.
h. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Berdasarkan fungsi-fungsi perwakilan diplomatik tersebut, perlu Anda pahami juga tentang fungsi konsuler dan protokol yang harus diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik Republik Indonesia. Fungsi konsuler dan protokol tersebut seperti berikut.

pajak indonesia


Pajak penghasilan di Indonesia

Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan cuti pajak (tax holiday).
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya reformasi pajak, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya reformasi pajak di Indonesia.