Selasa, 28 April 2015

koperasi


Koperasi Keluarga Guru Jakarta

Koperasi Keluarga Guru Jakarta, atau biasa disingkat KKGJ, adalah sebuah koperasi yang bertempat di Jl. Pori Raya No. 8, Pisangan Timur, Jakarta Timur. Koperasi ini adalah koperasi yang beranggotakan guru-guru berstatus PNS yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

KKGJ didirikan pada tahun 1952. KKGJ adalah Koperasi Fungsional Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Koperasi ini berbentuk koperasi simpan pinjam. Yang artinya anggota bisa bertindak sebagai penanam dana (penyimpan) atau sebagai peminjam. Dengan menanamkan uang di koperasi ini, maka akan ada pemasukan dana, sehingga anggota lainnya yang memiliki keperluan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan zaman, bisa meminjam uang hasil simpanan anggota tersebut, dengan cara pelunasan yang biasanya dilakukan melalui pemotongan gaji tiap bulan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesejahteraan anggota koperasi adalah yang menjadi tujuan utama. Dengan adanya Koperasi Keluarga Guru Jakarta, kesejahteraan anggota yang dalam koperasi ini terdiri dari guru-guru yang ada di Jakarta, bisa terjamin dan tak lekang dimakan derasnya arus perkembangan zaman. Seperti kebutuhan akan pendidikan, rumah tinggal, kendaraan, bahkan berangkat haji pun dapat dipenuhi melalui koperasi ini. Kesejahteraan bukan hanya dihubungkan dengan masalah perut, melainkan juga dengan kebutuhan akan pendidikan yang terpenuhi secara optimal,
Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan jasa usahanya masing-masing.


Senin, 06 April 2015

sejarah perkembangan koperasi, prinsip & bentuk organisasi

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman penjajahan hingga zaman orde baru/saat ini
Perkembangan Koperasi diIndonesia dari Zaman Penjajahan hingga Zaman Sekarang/Zaman Orde Baru.
Era perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru yaitu era globalisasi, pada era globalisasi ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam informasi secara luas dan mendalam.
Berbicara tentang koperasi, mungkin nama koperasi sudah tidak asing lagi terdengar. banyak orang-orang di sekitar kita yang tidak mengetahui apa itu koperasi ?. Nah, Pengertian Koperasi menurut undang-undang  koperasi No.25 tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan menitik beratkan kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Selanjutnya, langsung saja kita bahas mengenai sejarah koperasi sejak zaman penjajahan hingga masa sekarang/masa orde baru/masa setelah kemerdekaan, agar kita lebih mengenalnya.
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di bagi dalam 3 tahap ,yaitu:
I. Pada zaman penjajahan BelandaZaman penjajahan adalah zaman dimana segala bentuk  penderitaan  melebur menjadi satu. Salah satu yang paling terlihat adalah kemiskinan, tak heran jika pada saat itu banyak sekali orang-orang yang terjerat hutang pada rentenir. Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
II. Pada zaman penjajahan Jepang (1942-1945)Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat  bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
III. Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.Setelah Indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965.  Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
c. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
d. Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya.
e. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1).
f. Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
g. Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi.
h. Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan:
a. Merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:
1. Mengintensifkan penerangan koperasi
2. Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang perundang-undangan koperasi.
3. Membentuk lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap propinsi.
Jadi, Dari pertanyataan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang pesat pada saat ini. Namun dibalik perkembangan tersebut  kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diIndonesia. Sebagai warga negara kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi
Apakah prinsip-prisip koperasi di Indonesia sudah dijalankan dengan benar?
Menurut saya sudah, perubahan koperasi pada saat ini sudah jauh lebih baik dari awal koperasi tersebut lahir, bahkan sangat membantu rakyat dalam segi ekonomi. mungkin hanya sebagian kecil saja yang masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
– individu (pemilik dan konsumen akhir).
– Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
– Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
– Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
– Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
– Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
– Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem – Anggota Koperasi.
– Badan Usaha Koperasi.
– Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
– Penetapan Anggaran Dasar
– Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
– Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan, pendirian dan peleburan.
kesimpulannya : koperasi di Indonesia masih sangat dibutuhkan oleh rakyat jelata sebab , untuk rakyat kecil , hanya koperasi lah yang dapat membantu mereka dengan iuran yang rendah
http://sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/pola-manajemen-koperasi
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

Senin, 05 Januari 2015

analisis penanggulangan risiko pada bank




PT. BNI Life Insurance

A. Sejarah pada bank BNI
PT BNI Life Insurance (BNI Life) merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai produk asuransi seperti Asuransi Kehidupan (Jiwa), Kesehatan, Pendidikan, Investasi, Pensiun dan Syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, BNI Life telah memperoleh izin usaha di bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli 1997. Pendirian BNI Life, sejalan dengan kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, untuk menyediakan layanan dan jasa keuangan terpadu bagi semua nasabahnya (one-stop financial services).
Saat ini BNI Life telah hadir melalui 4 saluran distribusi yaitu Agency, Bancassurance, Employee Benefits dan Syariah. Agency dipasarkan melalui agen-agen yang memasarkan produk individu, sedangkan Bancassurance dipasarkan melalui jaringan BNI di seluruh Indonesia. Employee Benefits dikhususkan bagi produk-produk asuransi kumpulan ke perusahaan-perusahaan, sedangkan syariah memasarkan produk asuransi baik individu, ataupun kumpulan dengan prinsip syariah.
Kantor pemasaran merupakan salah satu saluran jaringan pemasaran yang dimiliki oleh BNI Life yang secara khusus memasarkan produk asuransi kehidupan (jiwa) individu baik konvensional maupun syariah melalui agen perorangan. Hingga Desember 2013, BNI Life sudah memiliki 41 kantor pemasaran dengan 1.708 agen berlisensi. Selain agen, BNI Life juga memiliki 688 Bancassurance Specialist di kantor-kantor cabang BNI di seluruh Indonesia.
VISI & MISI
Visi BNI
Menjadi bank yang unggul, terkemuka dan terdepan dalam layanan dan kinerja
Misi BNI
  • Memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra pillihan utama (the bank choice)
  • Meningkatkan nilai investasi yang unggul bagi investor.
  • Menciptakan kondisi terbaik bagi karyawan sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi.
  • Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.
  • Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Values 
Kenyamanan dan Kepuasan
Filosofi Logo Baru
Identitas Baru BNI – Dasar Pembuatan Desain
Identitas baru BNI merupakan hasil desain ulang untuk menciptakan suatu identitas yang tampak lebih segar, lebih modern, dinamis, serta menggambarkan posisi dan arah organisasi yang baru. Identitas tersebut merupakan ekspresi brand baru yang tersusun dari simbol “46” dan kata “BNI” yang selanjutnya dikombinasikan dalam suatu bentuk logo baru BNI.
Huruf BNI
Huruf “BNI” dibuat dalam warna turquoise baru, untuk mencerminkan kekuatan, otoritas, kekokohan, keunikan dan citra yang lebih modern. Huruf tersebut dibuat secara khusus untuk menghasilkan struktur yang orisinal dan unik.
Simbol “46”
Angka 46 merupakan simbolisasi tanggal kelahiran BNI, sekaligus mencerminkan warisan sebagai sebagai bank pertama di Indonesia. Dalam logo ini, angka “46” diletakkan secara diagonal menembus kotak berwarna jingga untuk menggambarkan BNI baru yang modern.
Palet Warna
Palet warna korporat telah didesain ulang, namun tetap mempertahankan warna korporat yang lama, yakni turquoise dan jingga. Warna turquoise yang digunakan pada logo baru ini lebih gelap, kuat mencerminkan citra yang lebih stabil dan kokoh. Warna jingga yang baru lebih cerah dan kuat, mencerminkan citra lebih percaya diri dan segar.
Logo “46” dan “BNI” mencerminkan tampilan yang modern dan dinamis. Sedangkan penggunakan warna korporat baru memperkuat identitas tersebut. Hal ini akan membantu BNI melakukan diferensiasi di pasar perbankan melalui identitas yang unik, segar dan modern.

IN BRANCH & TELEMARKETING
In Branch Bancassurance
Adalah pemasaran produk asuransi yang dikembangkan dan dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi dan didistribusikan melalui jaringan Bank dalam hal ini melalui 447 outlet pemasaran di kantor - kantor cabang BNI dengan pemasar (Bancassurance Specialist) berasal dari perusahaan asuransi (dhi. PT. BNI Life Insurance).
Telemarketing,
Penawaran melalui jalur Telemarketing memberikan solusi bagi nasabah yang memiliki keterbatasan jarak serta waktu untuk tetap dapat melakukan transaksi atas program perlindungan yang dibutuhkan baik perlindungan bagi nasabah sendiri ataupun anggota keluarga.
Saat ini BNI bekerjasama dengan Perusahaan Asuransi:
PT. BNI Life Insurance
PT. AIA Financial
PT. CIGNA Life Insurance
PT. Sun Life Financial

B.   Cara mengatasi risiko asuransi

pada pokoknya ada dua pendekatan atau cara yang digunakan oleh seprang MAnajer risiko dalam menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaannya, yaitu :
1.      Penanggulangan risiko
2.      Pembiayaan risiko
Selanjutnya dalam masing-masing pendwkatan ada beberapa alat yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko yang dihadapi. Biasanya dan sebaiknya Manajer risiko dalam menggunakan alat-alat tersebut mengadakan kombinasi dari dua cara atau lebih,agar supaya penanggulangan risiko dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dalam pendekatan dengan penanganan risiko ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara lain :
      1.      Menghindarinya
      2.      Mengendalikan
      3.      Memisahlan
      4.      Melalukan kombinasi
      5.      Memindahkan

Sedang dalam penaggulangan risiko dengan membiayai risiko ada dua cara atau metode yang dapat digunakan, yaitu :
     1.      Pemindahan risiko melalui asuransi
     2.      Melakulan retensi

Menghindari suatu risiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara antara lain :
      1.     Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko walaupun hanya untuk sementara.
       2.      Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung risiko

Ada beberapa karateristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
a. keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas  pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
b. makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan terciptanya risiko baru.
Untuk mengimplementasikan keputusan penanggulanagn risiko dengan penhhindaran, harus ditetapkan secara jelas semua harta, personil serta kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan tersebut. Selanjutnya dengan dukungan pihak manajemen puncak, Manajer Risiko seharusnya merekomendasikan prosedur tertentu yang garus ditaati oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.
Tidak hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu sendiri.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.


Sabtu, 01 November 2014

Ruang Lingkup Manajemen Risiko


Ruang lingkup manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah :
1.      Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi
2.      Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup
-          pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi
-          kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi
-          kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi
-          sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi Informasi
3.      Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank.

Ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya. Namun terlihat juga bahwa manajemen resiko akan sangat bergantung pada kapasitas dan kompleksitas sebuah bank dalam menggunakan teknologi informasi. Jadi manajemen resiko pada sebuah bank yang belum online atau belum menggunakan e-banking adalah jelas berbeda dengan bank yang sudah online dan mempunyai E-banking.
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang efektif, diperlukan keterlibatan dan pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi; penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur terkait Teknologi Informasi; serta proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang berkesinambungan. Selain itu, kedepan Bank dituntut pula untuk mengantisipasi kebutuhan akan infrastruktur.

Ø  Fungsi manajemen risiko
1.  Menemukan Kerugian Potensial, artinya berupaya untuk menemukan/ mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi perusahaan, meliputi:
a. Kerusakan fisik atas harta kekayaan perusahaan
b. Kehilangan pendapatan akibat terganggunya operasi perusahaan
c. Kerugian akibat tuntutan hukum dari pihak lain
d. Kerugian yang timbul krn tindakan kriminal

    2. Mengevalusi Kerugian Potensial, Artinya melakukan evaluasi dan penilaian thd semua kerugian potensial yg dihadapi perush, mengenai:
a. Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian.
b. Besarnya kegawatan dari tiap kerugian
c. Memilih teknik/cara yg tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.


A.  Konsep Risiko
-        Ketidakpastian mengakibatkan adanya resiko (yang merugikan) bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
-       Bagi dunia bisnis, resiko tidak dapat diabaikan begitu saja.
-       Pengusaha harus selalu berusaha untuk menanggulanginya.
-       Berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang timbul dapat dihilangkan atau diminimumkan.
-       Pengelolaan berbagai cara penanggulangan resiko disebut Manajemen Resiko.

B.  Pengertian Risiko
Pengertian lain dari resiko menurut para ahli adalah sebagai berikut : risikdidefinisikan sebagai kejadian yang merugikan. Dalam analisis investasi pengertian resiko adalah kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Atau dengan kata lain resiko terjadi karena adanya suatu ketidak pastian.

Ø  Sumber Resiko.
Bagi individu dan perusahaan, terjadinya resiko disebabkan karena individu atau perusahaan tersebut memiliki sumber daya yang dapat memacu terjadinya resiko. Sumber daya tersebut adalah:

1.    Harta Benda
Kepemilikan harta benda baik oleh individu atau perusahaan dapat menyebabkan terjadinya resiko yang dapat berupa kehilangan maupun kerusakan. Kehilangan atau kerusakan ini pada kondisi tertentu baik bagi individu atau perusahaan dapat mengganggu rencana atau pencapaian dimasa depan.
2. Hutang
Hutang yang direncanakan dengan baik pada awalnya ditujukan untuk meringankan beban ataupun menambah kemampuan (sumberdaya). Dengan perencanaan hutang dan kondisi normal hutang tidak merupakan resiko baik bagi individu maupun perusahaan. Tetapi pada kondisi yang berbeda misalnya perubahan bunga hutang yang besar, ataupun ketidak lancaran atau terganggunya potensi pendapatan dapat menyebabkan hutang menjadi resiko yang berpotensi menciptakan kerugian.
3. Kesehatan Jiwa dan Mata Pencarian
Dalam keluarga atau perusahaan kesehatan jiwa dapat menyebabkan timbulnya resiko. Hal ini terkait dengan biaya pengobatan yang semakin tinggi (misalnya penyakit kanker, level dan lain-lain) serta semakin beragamnya jenis penyakit. Terganggunya kesehatan karyawan atau anggota keluarga pada kondisi tertentu alkan memberatkan kondisi keuangan atau pendapatan yang selanjutnya menganggu rencana dimasa depan. Pada kondisi lain hilangnya pekerjaan akibat yang tak terduga dapat berakibat yang sama.
4. Resiko Keuangan
Resiko keuangan pada umumnya termasuk dalam katagori resiko spekulasi yang dapat mempengaruhi pihak yang mengambil keputusan. Resiko keuangan meliputi resiko kredit, resiko kurs valuta asing, resiko komoditas dan resiko suku bunga.


C.  Ketidakpatian
Ketika suatu hasil lebih baik dari yang diharapkan, seorang manajer mungkin menyesal tidak menerapkan keputusan lebih agresif atau pada skala yang lebih besar. Namun, dalam kasus ini, keuangan operasional telah ditingkatkan, tidak terancam. Risiko nyata berasal dari hasil yang tak terduga dengan hasil yang merugikan, seperti harga rendah, kekeringan, atau penyakit. Manajemen risiko terutama berkaitan dengan mengurangi kemungkinan hasil yang tidak menguntungkan atau setidaknya pelunakan efek dari resiko tersebut.

Ø  Sumber Risiko dan Ketidakpastian
Risiko adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana hasil yang mungkin dan kemungkinan setiap kesalahan dikenal dengan ketidakpastian, di sisi lain, ciri situasi di mana bahkan hasil yang mungkin tidak diketahui.
1. Ketidakpastian Ekonomi (economic uncertaity), yaitu kejadian-kejadian yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku dari pelaku ekonomi, misalnya perubahan sikap konsumen, perubahan selera konsumen, perubahan harga, perubahan teknologi, penemuan baru, dsb.
2. Ketidakpastian Alam (uncertainty of nature) yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh alam, misalnya banjir, gempa bumi, kebakaran, dsb.
3. Ketidakpastian Manusia (human uncertainty) yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh perilaku manusia mis.peperangan, pencurian, penggelapan, pembunuhan, dsb.

D. Macam-macam Risiko
Ø  Macam-macam Resiko
1. Resiko murni berkaitan dengan kejadian-kejadai yang dapat terjadi dan kita alami yang berdampak atau menyembabkan kerugian baik pada saat ini maupun pada saat mendatang. Misalnya kejadian bencana, kematian, kebakaran, kecelakaan dan lain-lain. Resiko murni tidak memberikan kemungkinan untuk terciptanya suatu keuntungan mengingat pada umumnya  resiko murni merupakan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan tetapi kejadian ini secara langsung bukan merupakan upaya atau tindakan yang kita kuputuskan atau ambil.
2. Resiko spekulasi (speculative risk) yang mengandung pengertian ketidakpastian apakah dapat memperoleh untung atau mengalami kerugian. Dalam resiko spekulasi kita menjadi subjek dalam memutuskan untuk mengambil tindakan atau melaksanakannya. Misalnya melakukan investasi dalam pembelian saham, dalam pembelian saham ini dimungkinkan untuk mendapatkan untung bila harga saham naik (lebih besar dari harga pembelian) dan juga ada kemungkinan merugi bila harga saham turun. Pada saat kita membeli saham tersebut kita dalam posisi resiko spekulasi. Namun tidak demikian bila kita tidak jadi membeli saham tersebut.

Resiko murni dan resiko spekulasi mungkin saja muncul dalam berbagai situasi. Dimana keputusan atau tindakan yang diambil berkaitan dengan harapan untuk mendapatkan profit atau keuntungan dapat saja tidak terealisasi sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak direncankan atau diluar kendali. Disamping kedua macam resiko ini, resiko juga dapat dibagi 2 berdasarkan pergerakannya maupun berdasarkan subjeknya. Resiko berdasarkan pergerakannya dibagi 2 yaitu resiko bersifat statis dan dinamis. Sedangkan yang berdasarkan subjeknya juga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu subjektif atau objektif.

Ø  Menurut sifatnya
Resiko yang tidak disnegaja (resiko murni), adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja, mis.bencana alam, kebakaran, kekacauan
1.    Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadany. Contoh :  hutang piutang
2.    Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan diderita banyak orang. Contoh : Banjir, angin topan, bencana alam lainnya.
3.    Resiko khusus adalah resiko yg bersumber padd peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya. Contoh : pesawat jatuh, tabrakan mobil
4.    Risiko dinamis
Yaitu risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, ilmu, dan teknologi, seperti risiko penerbangan luar angkasa.

Ø  Menurut Sumber/penyebab timbulnya resiko
1. Resiko intern, yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri seperti kerusakan aktiva karena perbuatankaryawannya, kecelakaan kerja, mis manajemen, dll.
2. Resiko ekstern, yaitu resiko yang berasal dari luar perusahaan seperti resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah

E. upaya penanggulangan risiko
Langkah-langkah pengelolaan resiko:
1.        Berusaha mengidentifikasi unsur-unsur ketidapastian dan tipe-tipe resiko yang dihadapi
2.        Berusaha menghindari dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian. Contoh : membuat perencanaan yang baik
3.        Berusaha mengetahui korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui resiko-resiko yang terkandung di dalamnya
4.        Berusaha mencari dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk mennagani resiko-resiko yang telah berhasil diidentifikasi (mengelola resiko yang dihadapi)

Ø  Cara Penanggulangan Resiko

Upaya penanggulangan risiko berdasar pada sifat dan objek yang terkena risiko ada beberapa cara untuk menanggulangi atau meminimumkan risiko, sebagai berikut:
a. Mengadakan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
b. Melakukan retensi, yakni mentolerir terjadinya kerugian.
c. Melakukan pengendalian terhadap risiko
d. Mengalihkan risiko kepada pihak lain (asuransi
)


Sumber :
http://healthsafetyprotection.com/prinsip-dasar-manajemen-risiko-risk-management/









Manfaat Asuransi Dalam Kegiatan Ekonomi Sosial


            1.      Memberi Rasa Aman
Motivasi utama yang mendorong lahirnya usaha asuransi adalah “dorongan naluriah” yang ada pada diri setiap orang, yaitu “ keinginan akan rasa aman “. Hal mana dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman). Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.

            2.      Melindungi Keluarga dari Perpecahan
Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak. Pemberian santunan tersebut akan merupakan sesuatu yang benar-benar tepat, sebab datang pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.

            3.      Menghilangkan Ketergantungan 
Ketergantunga dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungab anak bidang biaya untuk pendidikannya. Dimana bila ketidak mampuan itu tiba atau orang tua meninggal dunia sianak-anak akan mendapatkan biaya kelanjutan pendidikannya dan perusahaan asuransi.

            4.      Menjamin Kehidupan Wanita Karier 
Hal ini sebetulnya dialami oleh hamper setiap orang, dimana orang yang sudah berusia senja, meskipun menerima pensiun, jumlahnya umumnya kurang memandai dibandingkan dengan kebutuhannya. Dalam keadaan yang demikian itu program asuransi juga mempunyai peranan yang tidak kecil, sebab dengan santunan yang didapat dari program asuransi akan memperbesar persediaan dananya untuk menompang kehidupannya. Dengan mengetahui dan menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan baik melalui program asuransi dan meraka mau memanfaatkannya, akan menimbulkan perasaan aman dan tentram kepada yang bersangkutan. Jadi program asuransi akan membebaskan mereka (terutama wanita karier) dari kehawatiran mengenai kondisi keuangannya bilamana ia sudah tidak mampu lagi membiayai dirinya sendiri dari penghasilannya sendiri pada saat itu.

            5.      Kontribusi Terhadap Pendidikan
Aspek lain dalam kaitannya dengan maslah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak, misalnya biaya untuk menyusun skripsi, maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.

            6.      Kontribusi Terhadap Lembaga-lembaga Sosial
Sebagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat (panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya), menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak (para “Donatur“), yang umumnya terdiri dari para pengusaha. Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidak- pastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya. Tetapi bila para donatur tersebut telah mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.

            7.      Memberiakan Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan
Ketidakpastian dikaitkan dengan penyediaan dana untuk mengatasi kerugian akan dapat diatasi dengan mudah melalui program asuransi. Sebab dengan membeli polis asuransi maka kapanpun dab berapapun kerugian yang terjadi akan ditutup dengan santunan dari perusahaan asuransi.
            8.      Stimulasi Menabung 
Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah: karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya ) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.



            9.      Menyediakan Dana yang Dibutuhkan untuk Investasi
Sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.


Sumber :

http://hestiavriani.blogspot.com/2013/10/asuransi-terhadap-kehidupan-sosial.html