Minggu, 28 September 2014

ASURANSI, MANAJEMEN RESIKO ASURANSI

1. Pengertian Asuransi :
Asuransi yakni perjanjian dengan seseorang penanggung yg mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima sesuatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak terduga.

Jenis jenis Asuransi, menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) :
Asuransi jiwa berjangka (Term)
Asuransi jiwa seumur hidup (Whole life)
Asuransi jiwa dwiguna (Endowment)

Prinsip Atsuransi :
prinsip dasar asuransi 


Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:

Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.

Indemnity (Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.

Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

Mekanisme Aplikasi subrogasi
Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi.
Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.

Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.

Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.

Keuntungan berAsuransi : 

bagi perusahaan asuransi
- keuntungan dari premi yg di berikan nasabah
- dari hasil bunga berinvestasi  di surat surat berharga
- dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain

bagi nasabah 
- memberikan rasa aman
- terhindar dari resiko kehilangan dan kerugian
- mendapatkan penghasilan di masa yg akan datang
- simpanan yg dapat di tarik kembali pada saat jatuh tempo
- memperoleh pengganti akibat kerusakan atau kehilangan.

Jenis jenis Resiko Perusahaan

Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggunga asuransi adalah sebagai berikut:
1.   Resiko murni, bahwa ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian hhanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, mobil yang dikendarai akan tertabrak, kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.   Resiko spekulatif, risiko dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadinya kerugian atau keuntungan.
3
Resiko Indiviu terbagi atas tiga, yaitu:
a.       Resiko pribadi:
Kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.      Resiko harta:
Resiko kehilangan harta apakah di curi, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.       Resiko tanggung gugat:
Resiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contoh kelalaian di jalan yangmenyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

2. Contoh Perusahaan Asuransi : 
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
Sebagai bagian dari Manulife Financial, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) telah menjadi penyedia layanan manajemen investasi dan produk reksa dana di Indonesia sejak 1998. Sejak berdirinya, MAMI telah secara konsisten mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di industri reksa dana Indonesia, dengan dana kelolaan lebih dari Rp39 triliun sampai dengan Maret 2012.
MAMI mengelola 17 produk reksa dana yang terdiri dari reksa dana pendapatan tetap, saham (termasuk reksa dana saham syariah), campuran, pasar uang dan terproteksi. MAMI telah menunjukkan prestasinya dalam memberikan hasil investasi kompetitif dengan tingkat risiko terukur. Didukung tim manajer investasi yang profesional dan memiliki latar belakang kuat serta berpengalaman, MAMI siap membantu Anda mengelola perencanaan keuangan Anda.

Manulife Financial
Manulife Financial adalah sebuah grup perusahaan jasa keuangan berbasis Kanada, yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Pada 2012, kami dengan bangga merayakan 125 tahun pelayanan kami kepada para nasabah kami, yaitu berbagai solusi untuk keputusan-keputusan finansial terpenting mereka. Jaringan internasional kami yang terdiri dari para karyawan, agen dan mitra distribusi kami, menawarkan produk-produk dan layanan perlindungan finansial dan wealth management, mencakup asuransi jiwa individu, asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan, layanan perawatan jangka panjang, produk-produk pensiun, anuitas, reksa dana dan perbankan. Kami menyediakan layanan pengelolaan aset kepada nasabah-nasabah institusi di seluruh dunia serta menawarkan solusi reasuransi, terutama asuransi umum.

Di Kanada dan Asia, kami beroperasi di bawah nama "Manulife Financial", sementara di Amerika Serikat, kami hadir 


Manajemen Resiko Perusahaan Manulife


aktivitas manajemen resiko di kelola sesuai dgn keseluruhan toleransi resiko, yg menggambarkan jumlah dan jenis resikoyang dapat di terima oleh perusahaan. untuk dapat menyelaraskan strategi dan rencana bisnis dengan tujuan manajemen resiko perusahaan, target dan batas resiko untuk resiko resiko dasar diatur oleh devisi operasional.
Direksi, 
Chief Financial OfficerHead of Risk Management, dan Head of Legal and Compliance adalah anggota dari Komite Pengelolaan Risiko Perusahaan dengan Head of Internal Audit sebagai anggota independen dari Komite ini. Bersama-sama mereka memperkuat dan mensosialisasikan budaya risiko dan panduan penanganan risiko Perusahaan serta secara strategis mengelola keseluruhan profil risiko Perusahaan.
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal
Manajemen Perusahaan secara kolektif memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas untuk menentukan tujuan-tujuan Perusahaan, menyusun strategi-strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dan mengembangkan struktur dan proses pengelolaan untuk penanganan terbaik atas risiko-risiko dalam pemenuhan seluruh tujuan tersebut melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan. Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan oleh manajemen dan unit kerja Audit Internal Perusahaan tersebut adalah melalui penerapan model "tiga baris pertahanan" (the three lines of defense). Secara garis besar, model "tiga garis pertahanan" ini memisahkan secara tegas antara 3 (tiga) bagian ("garis") yang terlibat dalam pengelolaan risiko yang efektif, yakni: i) Fungsi-fungsi yang memiliki dan mengelola risiko-risikonya, ii) Fungsi-fungsi yang memantau risiko-risiko, dan iii) Fungsi yang melakukan penilaian independen. Model “tiga garis pertahanan” Perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Garis pertahanan pertama - Unit BisnisBisnis bertanggung jawab untuk risiko dalam unit mereka termasuk manajemen risiko dan pengawasan yang terkait. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan strategi bisnis mereka sejajar dengan filosofi, risk appetite dan budaya pengambilan risiko Perusahaan untuk mengevaluasi dan mengelola eksposur risiko secara seksama konsisten dengan kebijakan risiko dan standar praktek Perusahaan, dan untuk memberikan imbal hasil yang sepadan dengan tingkat risiko yang ditanggung. Hal ini didukung oleh manajer risiko global yang bertanggung jawab untuk desain dan pelaksanaan praktek mitigasi risiko yang konsisten dengan kebijakan Perusahaan dan strategi manajemen risiko tertentu.
  2. Garis pertahanan kedua - Manajemen Risiko, Aktuaria, Keuangan, Kepatuhan ("kelompok") 

    Kelompok ini memberikan pengawasan independen terhadap pengambilan risiko dan kegiatan mitigasi risiko. Karena Manulife adalah perusahaan global, kelompok ini memiliki akses ke seluruh kebijakan risiko perusahaan dan bidang fungsional perusahaan seperti manajemen risiko korporasi, aktuaria korporasi, keuangan korporasi, kepatuhan global, dan divisi resiko untuk mendukung pengawasan independen kelompok.

    3. Ketiga garis pertahanan - Internal Audit memberikan analisis independen mengenai kontrol yang efektif dan tepat terhadap risiko yang melekat dalam bisnis, dan apakah program mitigasi risiko dan fungsi risiko pengawasan efektif dalam mengelola risiko. Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Komite Audit dan Risiko.



REFERENSI
2014 - PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, kasmir. buku BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN



1 komentar:

  1. KUMPULAN SITUS 18++ SERTA HD++ TERLENGKAP DAN TERPOPULER YANG WAJIB ANDA KUNJUNGI :

    http://www.bokepvideodewasa.net/
    http://indogirlfriend.net/
    http://filmbokepjepang.org/
    http://tambangbokep.com/
    http://ngentotbareng.com/
    http://ceritaseksindo.com/
    http://duniabola77.org/

    BalasHapus