Jumat, 10 Oktober 2014

asuransi kerugian & contoh kasus


ASURANSI KERUGIAN…

MenurutMolengraaff:
Asuransikerugianadalahpersetujuandenganmanasatupihak,
penanggungmengikatkandiriterhadap yang lain, untukmeng-
gantikerugian yang dapatdideritaolehtertanggung, karena
terjadinyasuatuperistiwa yang telahditunjukdan yang belum
tentusertakebetulan, denganmana pula tertanggungberjanjiuntukmembayarpremi.

Contohkasus :
-         AsuransiKebakaran
Asuransikebakaranbertujuanuntukmenggantikerugian yang disebabkanolehkebakaran.Dalamhalinipihakperusahaanmenjaminrisiko yang terjadikarenakebakaran.Olehkarenaituperludibuatsuatukontrak (perjanjian) antarapemegangpolis(pembeliasuransi) denganperusahaanasuransi.
Perjanjiandibuatsedemikianrupa, agar keduabelahpihaktidakmerasadirugikan.
diantaramacamasuransi yang kitakenal di Indonesia ini. Kalaukitaperhatikantujuandarisemuamacamasuransiitumakapadaprinsipnyapihakperusahaanasuransimemperhatikantentangmasadepankehidupankeluarga,pendidikannyadantermasukjaminanharitua. Demikianjugaperusahaanasuransiturutmemikirkandanberusahauntukmemperkecilkerugianyangmungkintimbulakibatterjadiresikodalammelaksanakankegiatanusahabaikterhadapkepentinganpribadiatauperusahaan.
-         PT, ALLIANZ
Setelahduatahunhilang, Toyota Alphardtahun 2005 milikYansenHandoko Lim bisaditemukankembalibaru-baruiniolehpetugasPolda Metro Jaya. Namun yang jadimasalahbukanditemukannyakembalimobil yang telahmemilikiperanti safety canggihitu.Melainkanketikamelaporkankehilanganmobilpada 2 tahunlalukepadapihakasuransi, dinyatakantidakbisamenggantikarenatidakadaalasankuatmobilituhilangkarenadicuri.

BahkanYansensudahmelaporkankehilanganitukepadapolisi.Alphard yang masihdalampertanggungan leasing itudipinjamtemannyaketikakemudianhilang di halamanrumahtemannyaitu yang jaraknyatakjauhdaribengkelAutowork di bilanganKuningan, Jaksel.Temannyaitujugamenandatanganisuratpernyataan di bawahmeteraisiapdiproseshukumjikaterbuktimelakukanrekayasahilangnyamobil.

Namunpihak PT Asuransi Allianz UtamaIndoneesia (AZUI) menyatakanbahwadenganberathatitidakbisamenggantikehilanganitu.SebabkejadianhilangnyaAlphardinidianggapkategoripengecualian, seperti yang tercantumdalam polis standarasuransikendaraanbermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4. 

-         CARA MENGENDALIKAN RESIKO

Di situ disebutkanbahwapertanggunganasuransitidakmenjaminkerugianataskendaraanbermotor yang disebabkanolehpenggelapan, penipuan, hipnotisdansejenisnya, kendaraantidakdigunakansesuaikesepakatandalam polis awalasuransi.Termasuktindakkejahatan yang dilakukanolehnasabahsendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudarasekandungdantemantertanggungdengansepengetahuanatauseizintertanggung. 


 REFERENSI :
-         www.mediabpr.com
-         www.badilag.net
-         www.kaskus.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar