Sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia dari zaman penjajahan hingga zaman orde baru/saat ini
Perkembangan Koperasi
diIndonesia dari Zaman Penjajahan hingga Zaman Sekarang/Zaman Orde Baru.
Era perkembangan dunia
saat ini telah memasauki sebuah era baru yaitu era globalisasi, pada era
globalisasi ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat
untuk mendapatkan berbagai macam informasi secara luas dan mendalam.
Berbicara tentang koperasi, mungkin nama koperasi sudah tidak
asing lagi terdengar. banyak orang-orang di sekitar kita yang tidak mengetahui
apa itu koperasi ?. Nah, Pengertian Koperasi menurut undang-undang
koperasi No.25 tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Perkembangan koperasi
di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan menitik beratkan kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan
iklim lingkungannya. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya
tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai
jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu
bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba
usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka
kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan
sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Selanjutnya, langsung
saja kita bahas mengenai sejarah koperasi sejak zaman penjajahan hingga masa
sekarang/masa orde baru/masa setelah kemerdekaan, agar kita lebih mengenalnya.
Sejarah perkembangan
koperasi di indonesia di bagi dalam 3 tahap ,yaitu:
I. Pada zaman
penjajahan BelandaZaman penjajahan adalah zaman dimana segala bentuk
penderitaan melebur menjadi satu. Salah satu yang paling terlihat
adalah kemiskinan, tak heran jika pada saat itu banyak sekali orang-orang yang
terjerat hutang pada rentenir. Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh
patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki
arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong
golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum
rentenir.
II. Pada zaman
penjajahan Jepang (1942-1945)Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi
KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat bahwa siapa yang
menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang
yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang
menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat
pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
III. Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde
baru.Setelah Indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia
dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat
1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu
Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang tersebut
ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi yang sebenarnya yaitu
meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru
disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No.
12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk
pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu
Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai
sekarang ini. Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan
cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia,
dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Pada akhirnya di tahun
1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah
Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah
dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:
a. Mendirikan Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Menetapkan tanggal
12 juli sebagai hari koperasi.
c. Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi.
d. Mengusahakan
pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota
khususnya.
e. Mendesak kepada
Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya
ayat(1).
f. Mengusahakan
terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
g. Mengusahakan
berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan
koperasi.
h. Menetapkan Bung
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Kemudian pada tahun
1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan:
a. Merubah SOKRI
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:
1. Mengintensifkan
penerangan koperasi
2. Membentuk panitia
untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang perundang-undangan koperasi.
3. Membentuk lebaga
pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah
koperasi ditiap-tiap propinsi.
Jadi, Dari
pertanyataan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan
koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin
meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin
berkembang pesat pada saat ini. Namun dibalik perkembangan tersebut kita
juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diIndonesia. Sebagai warga
negara kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena
koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh
Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi
Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi
mereka
* Kemungkinan dengan membentuk
cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara
Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian
Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12
Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang –
undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25
Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
Apakah prinsip-prisip koperasi di
Indonesia sudah dijalankan dengan benar?
Menurut
saya sudah, perubahan koperasi pada saat ini sudah jauh lebih baik dari awal
koperasi tersebut lahir, bahkan sangat membantu rakyat dalam segi ekonomi.
mungkin hanya sebagian kecil saja yang masih belum sesuai dengan
prinsip-prinsip tersebut.
BENTUK-BENTUK
ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam
masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang
timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan
dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus
diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang
profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta
tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang
perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3
perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
- Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
– individu (pemilik dan konsumen akhir).
– Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
– Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
– individu (pemilik dan konsumen akhir).
– Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
– Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk Organisasi Koperasi Menurut
Para ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
– Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
– Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
– Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
– Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
– Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
– Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
– Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
– Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem – Anggota Koperasi.
– Badan Usaha Koperasi.
– Organisasi Koperasi.
– Badan Usaha Koperasi.
– Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
– Penetapan Anggaran Dasar
– Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
– Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
– Penetapan Anggaran Dasar
– Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
– Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan, pendirian dan peleburan.
kesimpulannya : koperasi di Indonesia
masih sangat dibutuhkan oleh rakyat jelata sebab , untuk rakyat kecil , hanya
koperasi lah yang dapat membantu mereka dengan iuran yang rendah
http://sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/pola-manajemen-koperasihttp://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Saya setuju kalo sejatinya koperasi dapat mensejahterakan anggotanya, bahkan dapat memajukan rakyat umum dan negara.
BalasHapusaki kering vs aki basah mobil