1.
Tingkatan perwakilan diplomatik Perwakilan
Diplomatik suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan Kepala
Perwakilan Diplomatik yang tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador). Ambassador
mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik yang disebut dalam kualitas
sebagai negara. Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya
tiga tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu:
a. Duta Besar (Ambassador)
b. Duta Berkuasa Penuh (Minister
Plenipotentiary)
c. Kuasa Usaha (Charge d'affaires).
Pada masa sekarang, setiap negara merdeka dan berdaulat hampir selalu
menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Dengan demikian di setiap
ibukotanegara selalu terdapat banyak perwakilan 'diplomatik dan menurut
kebiasaan internasional, semua wakil-wakil diplomatik ditempatkan pada suatu
negara merupakan suatu kelompok diplomatik (Diplomatic Corps) yang diketuai
oleh salah seorang Duta Besar yang bertugas paling lama di negara tersebut,
yang dikenal dengan sebutan "Doyen". Prosedur pengiriman dan
penerimaan Duta Besar setiap negara mempunyai hak perwakilan (right of
legation).
Ada dua macarn hak perwakilan,
yaitu:
a. Hak Perwakilan Pasif (Passive
Right Legation) artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara
laM.
b. Hak Perwakilan Aktif (Active
Right Legation) artinya hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatik ke
negara Kedua hak perwakilan itu bukanlah merupakan suatu kewajiban artinya setiap
negara tidak harus menerima wakil diplomatik suatu negara yang ditempatkan di
negaranya dan juga tidak harus mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain.
Mengirim atau tidak mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain sangat
tergantung pada kepentingan negara yang bersangkutan
2. Perwakilan konsuler Menurut Oppenheim,
perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat
daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan
kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih
menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti non politis,
hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi
Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai
berikut:
a. Konsul Jenderal, membawahi
beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.
b. Konsul dan Wakil Konsul,
mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang
kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c. Agen Konsul, diangkat oleh konsul
jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan
berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk
kekonsulan
3. Fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler a.
perwakilan diplomatik Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961
adalah mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal berikut:
1) Melindungi segala kepentingan
negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang
diizinkan oleh hukum internasional.
2) Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah negara penerima
3) Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. 4) Memelihara
hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima dan
mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah, dan ilmu pengetahuan.
Secara umum, tugas perwakilan diplomatik
adalah sebagai berikut:
1) Menjamin efisiensi dari perwakilan
asing di suatu Negara
2) Menciptakan pengertian bersama
(good will)
3) Memelihara dan melindungi
kepentingan negara dan warga negaranya di negara penerima
b. Perwakilan Konsuler Perwakilan
konsuler memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Melaksanakan usaha peningkatan
hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan,
perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi kepentingan nasional
negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3) Melaksanakan pengamatan,
penilaian, dan pelaporan.
4) Menyelenggarakan bimbingan dan
pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5) Menyelenggarakan urusan
pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan komunikasi.
6) Melaksanakan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan
konsuler.
Adapun tugas-tugas yang berhubungan
dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang berikut. 1) Bidang Ekonomi,
menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu
pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain
3) Bidang-bidang lain seperti hal
berikut :
a) Memberikan paspor dan dokumen
perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin
mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan
pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya.
c)
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan
lain di Negara penerima
Read more at: http://jenemeks.blogspot.com/2012/04/perwakilan-diplomatik-dan-perwakilan.html
Copyright http://www.kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/ Under Common Share Alike Atribution
Read more at: http://jenemeks.blogspot.com/2012/04/perwakilan-diplomatik-dan-perwakilan.html
Copyright http://www.kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/ Under Common Share Alike Atribution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar